www.polrestasamarinda.id – Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi dengan menangkap dua orang pelaku di Jl.Imam Bonjol RT. No.- Kel.Pelabuhan, Kec.Samarinda Kota – Kota Samarinda.
Kronologi Kejadian pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar pukul 23.00 Wita, dicurigai 2 (dua) orang laki-laki yang pada saat itu baru saja masuk kedalam area parkiran kendaraan menggunakan sepeda motor.
Kemudian pelapor dan saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut yang mengaku bernama AM dan FA, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) lembar klip plastik yang tersimpan didalam jaket yang dikenakan oleh AM yang berisikan 3 (tiga) butir Narkotika jenis ineks/ekstasi warna hijau seberat 0,60 (nol koma enam puluh) Gram Netto, beserta barang bukti lainnya.
Setelah dilakukan interogasi, bahwa benar FA menemani AM untuk mengambil dan mengantar Narkotika jenis ineks/ekstasi tersebut atas ajakan dari AM dan akan dijanjikan upah berupa uang.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.