Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pada hari Selasa, tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 01.00 Wita di Jl.Lambung Mangkurat, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. pelapor dan saksi mendapat laporan dan informasi masyarakat bahwa di Jl.Lambung Mangkurat sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis ineks/ekstasi. Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat pada alamat tersebut, pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 sekitar pukul 01.00 Wita, saksi dan pelapor mencurigai 1 (satu) orang laki-laki yang pada saat itu sedang berdiri seorang diri diparkiran. Kemudian pelapor dan saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, laki-laki tersebut mengaku Bernama M S A Als I Bin S, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone android merk Infinix yang tersimpan didalam kantong celana depan sebelah kiri yang dikenakan oleh M S A Als I Bin S. Setelah dilakukan interogasi, didapat pengakuan M S A Als I Bin S dan petunjuk dari 1 (satu) unit HP Android tersebut bahwa M S A Als I Bin S telah memesan Narkotika jenis ineks/ekstasi kepada laki-laki bernama I Als M Bin L yang sedang menunggu di Jl.Otto Iskandardinata. Kemudian, pada pukul 01.30 wita pelapor dan saksi mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang dimaksud yang pada saat itu sedang berkendara sepeda motor seorang diri dan mengaku bernama I Als M Bin L. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 (satu) lembar klip plastik yang berisikan 3 (tiga) butir Narkotika jenis ineks/ekstasi warna hijau seberat 0,60 (nol koma enam puluh) Gram Netto yang berada diatas aspal dekat dengan I Als M Bin L yang sebelumnya barang bukti tersebut dijatuhkan dengan sengaja oleh I Als M Bin L dari ruas jari kaki sebelah kiri I Als M Bin L, beserta barang bukti lainnya.
Selanjutnya tersangka dan dan barang bukti dibawa ke Polsek Palaran untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.
Barang yang diamankan
1.* 3 (tiga) butir Narkotika jenis ineks/ekstasi warna hijau seberat 0,60 (nol koma enam puluh) Gram Netto;
2. 1 (satu) lembar klip plastik;
3. 1 (satu) unit Handphone android merk VIVO
4. 1 (satu) unit Handphone android
5. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario. Rabu (01/05).